
(E-Assesment)
CREDIT OFFICERÂ
1. Pejabat/Staff Perbankan bidang kredit sebagai Analisis Kredit atau direkomendasikan Bank yang bersangkutan.
2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan /Â Â pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang diikuti.
3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
Â
CREDIT SENIOR OFFICER
1. Memiliki sertifikat kompetensi Credit Officer.
2. Pejabat bank minimal 2 tingkat dibawah Direksi atau Kepala Satuan Kerja Kredit dan/atau Kepala Unit Kerja Kredit atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
Â
CREDIT POLICY
1. Memiliki Sertifikat Kompetensi Credit Officer.
2. Pejabat/Staff kebijakan kredit minimal 1 tingkat dibawah Direksi atau Kepala Divisi/Departemen dibidang kredit atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).
LEVEL BASIC
1. Pegawai bank dengan kelompok officer.
2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.
3. Telah bekerja di perbankan minimal 1 tahun.
4. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Non Bankir (Mahasiswa program S1 dan tenaga professional atau pialang pasar uang), memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun.
LEVEL INTERMEDIATE
1. Pegawai bank pada posisi jabatan diatas officer.
2. Telah memiliki sertifikat bidang Treasury tingkat basic.
3. Telah bekerja di perbankan dibidang Treasury atau bidang pasar uang minimal 5 (lima) tahun,
4. Metode portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LEVEL ADVANCE
1. Telah memiliki sertifikat bidang Treasury tingkat Intermediate, kecuali Direktur atau satu level dibawah Direktur yang membidangi Treasury dengan membuat pernyataan Fast Track.
2. Metode uji wawancara (tatap muka langsung dan video conference).
3. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BANK OFFICE
1. Staff perbankan pada bidang Operasional perbankan atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.
Â
CREDIT OPERATION & ADM.
1. Staff perbankan pada bidang Operasional sebagai Staff Operasional Trade Finance atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.
Â
TRADE FINANCE OPERATION & ADM.
1. Staff perbankan pada bidang Operasional sebagai Staff Operasional Trade Finance atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.
Â
TREASURY OPERATION
1. Pejabat/Staff bank pada bidang operasional sebagai Staff Operasional Treasury atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.
Â
OPERATION POLICY & PROCEDURE
1. Pejabat Bank pada bidang Operasional setingkat Kepala Bagian Operasional Perbankan (Head of  Bank Operation) atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.
TELLER
1. Staff perbankan sebagai Teller atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Non Bankir : Mahasiswa program Diploma 3 atau S1 dan memiliki sertifikat pelatihan bidang Teller.
3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
Â
COSTUMER SERVICES
1. Staff perbankan sebagai Costumer Services atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Non Bankir : Mahasiswa program Diploma 3 atau S1 dan memiliki sertifikat pelatihan bidang Costumer Services.
3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
Â
FUNDING SALES REP.
1. Staff perbankan sebagai Funding Sales Representatice atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Metode Sertifikasi Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
Â
PRODUCT DEVELOPMENT MANAGER
1. Pejabat/Staff bank pada bidang Funding sebagai Manager pengembangan produk pendanaan perbankan atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
LEVEL 1 (REGULAR)
1. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 triliun, pada jenjang jabaran dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.2. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.3. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Ro. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 4 (empat) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, dan satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.4. Setiap pejabat bank yang berada pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Suppporting Risk Taking Unit.5. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan /  kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.6. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).7. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
LEVEL 2 (REGULAR)
1. Setiap Direktur dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 Triliun yang membawahi Supporting Risk Taking Unit.2. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 Triliun, jenjang jabaran dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.3. Setiap Pejabat Bank dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat dibawah Direksi4. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Ro. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat dibawah Direksi.5. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan /  kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.6. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).7.Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
LEVEL 3 (REGULAR)
1. Telah memiliki sertifikat Manajemen Risiko Level 2.2. Setiap Direktur Utama  dan Direktur dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 Triliun yang membawahi Core Risk Taking Unit, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.3. Setiap Direktur dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun yang membawahi Supporting Risk Taking Unit.4. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun, s/d jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.5. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.6. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).7.Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
LEVEL 4 (EKSEKUTIF)
1. Telah memiliki sertifikat Manajemen Risiko tingkat 3, dikecualikan bagi Direksi dan pejabat bank yang sesuai dengan jenjang jabatan, struktur organisasi dan skala usaha bank dipersyaratkan memiliki sertifikat Manajemen Risiko tingkat 4, dengan membuat surat pernyataan dan melampirkan surat keterangan dari Bank bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank Indonesia.2. Setiap Direktur Utama dan Direktur dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun yang membawahi Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.3. Setiap Direktur dari bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun yang membawahi Supporting Risk Taking Unit.4. Setiap Pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.5. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).6. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
LEVEL 5 (EKSEKUTIF)
1. Telah memiliki sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 4 dikecualikan bagi Direksi dan Pejabat Bank yang sesuai dengan jenjan g jabatan, struktur organisasi dan skala usaha bank dioersyaratkan memiliki sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 5, dengan membuat surat pernyataan dan melampirkan surat keterangan dari Bank bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank Indonesia.2. Direktur Utama dan Direktur dari Bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun yang membawahi Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, satuan kerja Kepatuhan.3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).4. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
CATATAN:
Berdasarkan PBI No. 11/19/2009 tanggal 4 Juni 2009 pasal 6 bagi pejabat bank yang diwajibkan memiliki sertifikat Manajemen Risiko level 4 dan level 5 diberi kesempatan mengikuti uji kompetensi Manajemen Risiko secara tidak berjenjang (Fast Track) sebanyak 1 kali, namun jika hasil uji dinyatakan tidak kompeten maka yang bersangkutan diberlakukan kewajiban untuk mengikuti uji kompetensi secara berjenjang.
Â
LEVEL 1 (KOMISARIS)
1. Komisaris Bank.2. Calon Komisaris bank yang diusulkan melalui bank yang bersangkutan.3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).4. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
LEVEL 2 (KOMISARIS)
1. Komisaris Independen Bank.2. Memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Risiko Tingkat 1.3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).4. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)
PEJABAT BANK YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT MANAJEMEN RISIKO (PBI-2009)
CATATAN:
LEVEL 1 – SETINGKAT ODP
1. Pejabat/Staff perbankan dengan tingkatan minimal calon karyawan pimpinan (Officer).
2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikut.
3. Setiap pejabat bank yang diskresi bank dimana pejabat tersebut bekerja diwajibkan mengikuti sertifikasi General Banking tingkat 1.
4. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
5. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Â
LEVEL 2 – SETINGKAT KEPALA CABANG
1. Telah memiliki sertifikat General Banking Tingkat 1, dikecualikan bagi Kepala (Wakil Kepala) Cabang / bagian atau pejabat bank minimal 3 (tiga)  tingkat dibawah Direksi.
2. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
3. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Â
LEVEL 3 – SETINGKAT KANWIL/DIVISI
1. Telah memiliki sertifikat General Banking Tingkat 2, dikecualikan bagi Kepala (Wakil Kepala) wilayah / divisi atau pejabat bank minimal 2 (dua) tingkat dibawah Direksi, dengan membuat surat penyataan mengikuti sertifikasi tidak berjenjang (Fast Track) dan melampirkan surat keterangan dari bank bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut.
2. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).
3. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LEVEL COMPLIANCE & ANTI MONEY LAUNDERING OFFICER
1. Staff bidang kepatuhan dam/atau APU-PPT.
2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan /Â Â kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang diikuti.
3. Officer yang direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
4. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Â
LEVEL COMPLIANCE & ANTI MONEY LAUNDERING MANAGER
1. Kepala Satuan Kerja Kepatuhan.
2. Kepala Unit Kerja Khusus APU-PPT.
3. Staff kepatuhan s/d jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Kepala Satuan Kerja Kepatuhan dan/atau Kepala Unit Kerja Khusus APU-PPT.
4. Memiliki sertifikat kompetensi Kepatuhan Level Officer.
5. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
6. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Â
LEVEL COMPLIANCE & ANTI MONEY LAUNDERING MANAGER
1. Minimal Kepala Satuan Kerja Kepatuhan dan/atau Satuan Kerja APU-PPT, atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.
2. Memiliki sertifikat kepatuhan Level Manager.
3. Pejabat Direktur Bank yang membawahkan fungsi kepatuhan level executive setelah yang bersangkutan mengikuti dan wajib lulus program Compliance Executive yang di tetapkan oleh FKDKP atau asosiasi di bidang kepatuhan perbankan.
4. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).
5. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
WEALTH MANAGEMENT LEVEL 1
1. Minimum memiliki latar belakang Pendidikan SMU dan yang sederajat.
2. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
3. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Â
WEALTH MANAGEMENT LEVEL 2
1. Minimum memiliki latar belakang Pendidikan SMU.
2. Memiliki sertifikat Wealth Management Level 1.
3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).
4. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Â
WEALTH MANAGEMENT LEVEL 3
1. Minimum memiliki latar belakang Pendidikan SMU dan yang sederajat.
2. Memiliki sertifikat Wealth Management Level 2.
3. Berpengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di industri Wealth Management.
4. Berpengalaman kerja minimum (tatap muka langsung dan video conference).
5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
WEALTH MANAGEMENT LEVEL 3 KHUSUS
1. Memiliki latar belakang Pendidikan minimal Diploma 3 dan yang sederajat.
2. Metode uji wawancara (tatap muka dan video conference).
3. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikecualikan: Pejabat Bank 3 (tiga) level dibawah Direksi/minimal Kepala Cabang, dengan pengalaman 5 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan Wealth Management 01-07.
CATATAN:
Uji Kompetensi dilaksanakan dengan e-Assessment (e-Test – Pilihan Ganda) untuk level Wealth Management level 1 dan Wealth Management level 2.
Untuk level Wealth Management level 3 dan Wealth Management level 3 Khusus, uji kompetensi dilaksanakan dengan cara metode wawancara tatap muka langsung (Metode Video Conference sedang dalam proses).
LEVEL AUDITOR
1. Pegawai Bank dengan kelompok officer.2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.3. Telah bekerja di unit audit internal perbankan minimal 1 (satu) tahun.4. Diusulkan oleh pejabat bank yang berwenang.5. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).6. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
LEVEL AUDIT SUPERVISOR
1. Auditor Intern Bank dengan pengalaman sebagai Ketua Tim Audit atau mensupervisi pelaksanaan audit minimal 6 bulan.
Â
LEVEL AUDIT MANAGER
1. Auditor Intern Bank dengan pengalaman sebagai Ketua tim Supervisi Audit Intern Bank minimal 6 bulan.
Gelar | Nama Gelar & Syarat |
---|
Gelar | Nama Gelar & Syarat |
---|---|
CTM |
CERTIFIED TREASURY MANAGER CTM |
Jadwal Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan diadakan setiap hari kerja dan hari Sabtu.
Pelaksaan uji kompetensi dapat dilaksanakan pada hari minggu, hari libur nasional dan hari cuti bersama dengan perjanjian terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi sekretariat LSPP.
How can I start accepting payments with Midtrans?
You can start by creating a Midtrans account via our Merchant Administration Portal, a dashboard where you can view and manage your transactions. After signing up, you shall have access to our development/sandbox environment where you can play out with dummy transactions. You will not be able to process actual real transaction just yet.
After your account has been created:
Our Solutions team will contact you to understand your business needs, as well as to inform you on legal requirements you need to submit for your application;
In the meantime, you can start integrating Midtrans’ payments system to your system (i.e. e-commerce website, app, etc). After the integration is done, please test a dummy transactions by referring to our documentation;
Once your application is approved by Midtrans and/or the Bank, you will be notified and receive your production credentials (i.e. Merchant ID or Merchant Key);
You can then set your production credentials into your system and switch your account from sandbox to production mode;
Test an actual real transaction and you are now able to receive payments from your customers using Midtrans.
Jika terjadi eror 500 pada saat buat akun.
Peserta langsung klik login kemudian masukkan
username : no ktp
password: yang dibuat pada saat daftar akun
Silahkan Lihat Video Sosialisasi pada link berikut ini
Link Video Tata Tertib ->Tata Tertib Uji KompetensiÂ
silahkan download Tata Tertib dalam bentuk Gambar ->Â