Syarat & Ketentuan

Selamat datang di sis.lspp.or.id.

Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) terkait penggunaan situs sis.lspp.or.id. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs sis.lspp.or.id, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di sis.lspp.or.id.

A. DEFINISI

  1. Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) adalah suatu perkumpulan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang mempunyai kantor di Menara IBI, Jl. RS Fatmawati No. 2,3,4, Cilandak - Jakarta Selatan 12430 yang menjalankan kegiatan sertifikasi profesi perbankan. Selanjutnya disebut LSPP.

  2. Situs LSPP adalah sis.lspp.or.id, yakni situs pendaftaran dan pelaksanaan uji sertifikasi & Refrehment secara online.

  3. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan LSPP yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan LSPP, serta tata cara penggunaan sistem layanan LSPP.

  4. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan LSPP, termasuk namun tidak terbatas pada Peserta Uji/Refreshment (Asesi) baik itu Asesi Pribadi ataupun Asesi Perusahaan, Penanggung Jawab (PIC) ataupun pihak lain yang sekedar berkunjung ke Situs LSPP.

  5. Peserta Uji/Refrehment (Asesi) Pribadi adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pendaftaran dan pelaksanaan uji sertifikasi/refreshment dengan melakukan pembayaran secara swadaya melalui Situs LSPP.

  6. Peserta Uji (Asesi) Perusahaan adalah Pengguna terdaftar yang melakukan pendaftaran dan pelaksanaan uji sertifikasi/refreshment di Situs LSPP dengan melakukan pembayaran secara kolektif yang dikoordinasikan oleh Penanggung Jawab (PIC) dari perusahaan terkait.

  7. Penanggung Jawab (PIC) adalah Pengguna terdaftar yang dapat melakukan tindakan approval pada pendaftaran yang dilakukan oleh Peserta Uji dari Perusahaan rekanan dan juga mendaftarkan Peserta Uji (Asesi) ke dalam Kegiatan Uji melalui Situs LSPP.


B. AKUN, PASSWORD DAN KEAMANAN

  1. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa pengguna adalah orang yang cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah menurut hukum.

  2. LSPP tidak memungut biaya pendaftaran awal kepada Pengguna kecuali Pengguna langsung memilih untuk mendaftar pada Kegiatan Uji, Refreshment tertentu.

  3. Pengguna yang telah mendaftar berhak bertindak sebagai: - Peserta Uji/Refrehment (Asesi)

  4. Pengguna berhak melakukan pengaturan terhadap data-data pribadi Pengguna.

  5. LSPP tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang perlu atas setiap dugaan pelanggaran atau pelanggaran Syarat & ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, yakni tindakan berupa pembatalan sertifikasi, suspensi akun, dan/atau penghapusan akun pengguna.

  6. LSPP memiliki kewenangan untuk menutup akun Pengguna baik sementara maupun permanen apabila didapati adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan/atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan LSPP.

  7. Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk melakukan manipulasi pada sistem LSPP, termasuk namun tidak terbatas pada : (i) manipulasi data Peserta Uji, Kegiatan Uji, Hasil Uji dan data Sertifikat; (ii) kegiatan perambanan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, proses uji (e-test), dsb; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem.

  8. Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah nama lengkap, nomor identitas kependudukan Pengguna tanpa seizin LSPP.

  9. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan password untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna.

  10. LSPP tidak akan meminta username, password milik akun Pengguna untuk alasan apapun, oleh karena itu LSPP menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan LSPP atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.

  11. Pengguna setuju untuk memastikan bahwa Pengguna keluar dari akun di akhir setiap sesi dan memberitahu LSPP jika ada penggunaan tanpa izin atas sandi atau akun Pengguna.

  12. Pengguna dengan ini menyatakan bahwa LSPP tidak bertanggung jawab atas kerugian ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang diakibatkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link atau tautan yang diberikan oleh pihak lain, memberikan atau memperlihatkan password atau email kepada pihak lain, maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian ataupun kendala pada akun Pengguna.


C. HARGA

  1. Harga sertifikasi & Refreshment yang terdapat dalam situs LSPP adalah harga yang telah ditetapkan oleh LSPP. Pengguna dilarang memanipulasi harga dengan cara apapun.

  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa kesalahan keterangan harga dan informasi lainnya yang disebabkan tidak terbaharuinya halaman situs LSPP dikarenakan browser/ISP yang dipakai Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna.

  3. Dengan melakukan pemesanan melalui LSPP, Pengguna menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam halaman pembayaran, yang terdiri dari harga sertifikasi yang akan diuraikan secara tegas dalam halaman pembayaran. Pengguna setuju untuk melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang telah dipilih sebelumnya oleh Pengguna.

  4. Situs LSPP untuk saat ini hanya melayani transaksi pembayaran biaya sertifikasi dan/atau refreshment dalam mata uang Rupiah.

D. KONTEN

  1. Dalam menggunakan setiap fitur dan/atau layanan LSPP, Pengguna dilarang untuk mengunggah atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung unsur SARA, diskriminasi, merendahkan atau menyudutkan orang lain, vulgar, bersifat ancaman, atau hal-hal lain yang dapat dianggap tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial. LSPP berhak melakukan tindakan yang diperlukan atas pelanggaran ketentuan ini, antara lain penghapusan konten, pemblokiran akun, dan lain-lain.

  2. Pengguna dilarang mempergunakan foto/gambar sertifikasi yang memiliki watermark yang menandakan hak kepemilikan orang lain.

  3. Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penyalahgunaan foto/gambar yang di unggah oleh Pengguna adalah tanggung jawab Pengguna secara pribadi.

  4. Ketika Pengguna mengunggah ke Situs LSPP dengan konten atau posting konten, Pengguna memberikan LSPP hak non-eksklusif, di seluruh dunia, secara terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, bebas royalti, disublisensikan (melalui beberapa tingkatan) hak untuk melaksanakan setiap dan semua hak cipta, publisitas, merek dagang, hak basis data dan hak kekayaan intelektual yang Pengguna miliki dalam konten, di media manapun yang dikenal sekarang atau di masa depan. Selanjutnya, untuk sepenuhnya diizinkan oleh hukum yang berlaku, Anda mengesampingkan hak moral dan berjanji untuk tidak menuntut hak-hak tersebut terhadap LSPP.

  5. Pengguna menjamin bahwa tidak melanggar hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten Pengguna kedalam situs LSPP. Setiap Pengguna dengan ini bertanggung jawab secara pribadi atas pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam mengunggah konten di Situs LSPP.

  6. LSPP berhak untuk sewaktu-waktu menurunkan konten atau materi yang terdapat pada sistem LSPP yang dianggap melanggar Syarat dan Ketentuan Situs, peraturan hukum yang berlaku, serta etika pariwara yang berlaku.

E. KARTU KREDIT

  1. Pengguna dapat memilih untuk mempergunakan pilihan metode pembayaran menggunakan kartu kredit untuk transaksi pendaftaran uji sertifikasi/refreshment melalui Situs LSPP.

  2. Transaksi pendaftaran uji sertifikasi/refreshment dengan menggunakan kartu kredit dapat dilakukan untuk transaksi pembelian dengan nilai total minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

  3. Transaksi pendaftaran uji sertifikasi/refreshment dengan menggunakan kartu kredit wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur oleh LSPP.

  4. Pengguna dilarang untuk mempergunakan metode pembayaran kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran.

  5. Apabila terdapat transaksi pendaftaran uji sertifikasi/refreshment dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan LSPP,
    maka LSPP berwenang untuk:

    - Menahan dana transaksi selama diperlukan oleh LSPP, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan, sekurang-kurangnya 14 hari;

    - Melakukan pemotongan dana sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi, serta menarik kembali nilai subsidi sehubungan penggunaan kartu kredit.

  6. LSPP akan menghentikan kerjasama dengan Pengguna yang melakukan tindakan yang dapat merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan/atau pemegang kartu kredit, antara lain memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction).

  7. Apabila transaksi pendaftaran uji sertifikasi/refreshment tidak berhasil dan/atau dibatalkan, maka tagihan atas transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit pembeli di tagihan berikutnya. Ketentuan pada ayat ini tidak berlaku untuk transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan LSPP.

  8. Kartu kredit yang dapat digunakan untuk bertransaksi di LSPP hanya kartu kredit yang diterbitkan di Indonesia.

  9. Transaksi menggunakan metode pembayaran Kartu Kredit akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5% dari total biaya yang harus dibayarkan. Apabila seluruh transaksi dalam satu pembayaran yang menggunakan kartu kredit dibatalkan, maka biaya administrasi tersebut akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pengguna. Namun apabila hanya sebagian transaksi dalam satu pembayaran yang menggunakan kartu kredit dibatalkan, maka biaya administrasi tersebut tidak akan ikut serta dikembalikan.

  10. Pembatalan transaksi dapat dilaksanakan pengguna maksimal H-3 dari pelaksanaan kegiatan Uji/Refreshment yang telah didaftarkan pengguna dengan tunduk pada ketentuan internal LSPP tentang pembatalan Uji/Refreshment.


F. REFUND POLICY

  1. Refund adalah suatu kondisi dimana Pengguna mengajukan pengembalian sejumlah dana kepada LSPP atas transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh Pelanggan dimana pengembalian tersebut akan dikreditkan ke saldo kartu kredit Pengguna.

  2. Dalam hal pengajuan Refund, maka Pengguna dapat mengajukan hal tersebut kepada LSPP, dan selanjutnya LSPP akan melakukan pemotongan dana atas tagihan transaksi yang seharusnya diterima oleh LSPP.

  3. Jika dana yang akan dilimpahkan oleh LSPP kepada Pengguna tidak mencukupi atau tidak memenuhi jumlah yang akan dikembalikan oleh LSPP, maka Pengguna wajib melakukan pembayaran sejumlah dana kepada LSPP untuk memenuhi nilai Refund yang diajukan oleh Pengguna.

  4. Pengguna wajib melengkapi dokumen pendukung serta alasan pengajuan Refund kepada LSPP.

 

G. PELEPASAN

Jika Anda memiliki perselisihan dengan satu atau lebih pengguna, Anda melepaskan LSPP (termasuk Induk Perusahaan, Direktur, dan karyawan) dari klaim dan tuntutan atas kerusakan dan kerugian (aktual dan tersirat) dari setiap jenis dan sifatnya , yang dikenal dan tidak dikenal, yang timbul dari atau dengan cara apapun berhubungan dengan sengketa tersebut. Dengan demikian maka Pengguna dengan sengaja melepaskan segala perlindungan hukum (yang terdapat dalam undang-undang atau peraturan hukum yang lain) yang akan membatasi cakupan ketentuan pelepasan ini.

H. GANTI RUGI

Pengguna akan melepaskan LSPP dari tuntutan ganti rugi dan menjaga LSPP (termasuk Induk Perusahaan, direktur, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Anda melanggar Perjanjian ini, penggunaan Layanan LSPP yang tidak semestinya dan/ atau pelanggaran Anda terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

I. PILIHAN HUKUM

Perjanjian ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Anda setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan situs dan/atau Perjanjian ini akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia.

J. PEMBAHARUAN

Syarat & Ketentuan mungkin diubah dan/atau diperbaharui dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. LSPP menyarankan agar anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Syarat & Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan LSPP, maka pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat & Ketentuan.

K. FR.AK.01 PERSETUJUAN ASESMEN DAN KERAHASIAAN


1.       Saya setuju mengikuti asesmen dengan pemahaman bahwa informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk pengembangan profesional dan hanya dapat diakses oleh orang tertentu saja.

2.       Saya menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan merahasiakan semua dokumen dan/atau informasi dalam bentuk apapun sehubungan E- Assessment saya, oleh karenanya saya tidak akan dan/atau menyuruh pihak lain melakukan tindakan-tindakan antara lain meminta bantuan, merekam dengan alat/media apapun dan dengan cara apapun sehubungan dengan E-Assessment saya.

3.  Pelanggaran atas pernyataan saya di atas, saya bersedia diberi dan tunduk kepada sanksi apapun sesuai ketetapan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan.

4. Peserta uji menyetujui atas rekomendasi hasil asesmen yang di tampilkan pada layar komputer peserta uji sesaat setelah peserta uji melaksanakan asesmen etest.

5. Rekomendasi hasil asesmen sebagai mana butir 4 bukan merupakan hasil asesmen final sebelum ditetapkan dalam keputusan komite sertfikasi LSPP.Â