• Pendaftaran
  • Katalog Modul
  • Informasi Umum
  • Login
Pendaftaran Asesmen
Asemen Elektronik
(E-Assesment)
Katalog Modul
Modul Audit Intern Bank Level 2
Rp. 85,000
Terpenuhinya kepentingan bank dan masyarakat penyimpan dana dengan baik merupakan bagian dari misi Audit Intern Bank. Audit intern bank harus dapat menempatkan fungsinya di atas berbagai kepentingan untuk memastikan terwujudnya bank yang sehat, berkembang secara wajar, dan dapat menunjang perekonomian nasional. Buku Memahami Supervisi Audit Intern Bank memberikan acuan minimal yang harus dimiliki oleh calon supervisor audit intern bank. Dengan menguasai buku ini, calon peserta akan mempunyai kemampuan dalam batas minimal untuk menjadi calon supervisor audit intern bank. Buku ini terbagi menjadi lima bagian, yaitu Advance Banking Product, Penerapan Manajemen Risiko Perbankan dan Regulasi Internasional, Sistem Informasi Manajemen dan Teknologi Informasi, Perencanaan, Pelaksanaan dan Supervisi Audit, serta Pembuatan Laporan Hasil Audit dan Monitoring Tindak Lanjut. Penyusunan materi ini dilakukan oleh tim penyusun yang berasal dari kalangan auditor intern perbankan. read more
Modul Audit Intern Bank Level 1
Rp. 150,000
Terpenuhinya secara baik kepentingan bank dan masyarakat penyimpan dana merupakan bagian dari misi audit intern bank. Audit intern bank harus dapat menempatkan fungsinya di atas berbagai kepentingan untuk memastikan terwujudnya bank yang sehat, berkembang secara wajar, dan dapat menunjang perekonomian nasional. Pekerjaan audit intern harus mencakup seluruh aspek dan unsur kegiatan bank yang secara langsung ataupun tidak langsung diperkirakan dapat memengaruhi tingkat terselenggaranya kepentingan bank dan masyarakat secara baik. Dalam hubungan ini, selain pemeriksaan dan penilaian atas kecukupan dan efektivitas struktur pengendalian intern dan kualitas pelaksanaannya, juga mencakup segala aspek dan unsur dari organisasi bank sehingga mampu menunjang analisis yang optimal dalam membantu proses pengambilan keputusan oleh manajemen. Modul audit intern bank ini merupakan kelanjutan dari beberapa modul yang telah diterbitkan oleh IBI dalam bidang perbankan. Isi modul ini terbagi menjadi lima bagian, yaitu banking knowledge, banking product and regulation, bank accounting, principles and processes of intern audit, dan audit engagement and follow up monitoring. Penyusunan materi ini dilakukan oleh tim penyusun yang berasal dari kalangan auditor intern perbankan. Modul ini diharapkan dapat menjadi salah satu materi pelatihan untuk uji kompetensi bidang audit intern dan sumber pengetahuan tentang kompetensi bidang audit intern, di samping menjadi salah satu upaya program peningkatan kompetensi bankir di Indonesia secara keseluruhan. read more
Modul Funding & Services Level 1
Rp. 72,000
Pelayanan prima sangat berhubungan erat dengan pelayanan bisnis perbankan. Ini penting untuk memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap nasabah sehingga merasa dirinya dipentingkan atau diperhatikan dengan baik dan benar sebagaimana mestinya. Untuk menunjang pelayanan prima tersebut, diperlukan teller, customer service, dan funding officer yang andal dan kompeten agar dapat melayani nasabah dengan baik. Untuk itu perlu adanya pengembangan kompetensi bagi calon-calon teller, customer service, dan funding officer sebagai salah satu komponen penting industri perbankan dalam memberikan pelayanan prima. Untuk mengidentifikasi kompetensi tersebut, program sertifikasi kompetensi bidang perbankan di Indonesia yang menunjang kebutuhan tersebut adalah funding and services. Buku ini menjadi acuan minimal yang harus dimiliki calon teller, customer service, atau funding officer bank. Sumber utama buku ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), berbagai modul atau bahan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai bank, serta praktik yang ada dalam industri perbankan Indonesia. Dengan menguasai isi buku ini, calon peserta akan mempunyai kemampuan dalam batas minimal untuk menjadi teller, customer service, atau funding officer bank. read more
Modul Operasional Perbankan Level 2
Rp. 99,000
Proses operasional bank merupakan salah satu kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank sehingga memerlukan prinsip kehati-hatian. UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam proses operasional perbankan. Salah satu program sertifikasi kompetensi bidang perbankan di Indonesia yang masih sangat dibutuhkan dalam industri perbankan adalah bidang operasional. Untuk itulah diperlukan pengembangan kompetensi bagi calon pengelola operasional bank. Topik ini dibahas dalam dua buku, yaitu Mengenal Operasional Perbankan 1 dan Mengenal Operasional Perbankan 2. Mengenal Operasional Perbankan 2 memberikan acuan minimal yang harus dimiliki oleh calon pengelola operasional bank dalam mengelola Trade Finance dan Treasury Operations. Sumber utama buku ini adalah berbagai modul atau bahan pelatihan yang dilaksanakan oleh berbagai bank serta praktik yang ada dalam industri perbankan Indonesia. read more
Lihat lebih banyak
Informasi Umum
  • Bidang Uji Kompentesi
  • Gelar Profesi
  • Jadwal Uji Kompetensi
  • Panduan
  • Q & A
  • Tata Tertib
  • Kontak Sekretariat
Kredit Perbankan

CREDIT OFFICER 

1. Pejabat/Staff Perbankan bidang kredit sebagai Analisis Kredit atau direkomendasikan Bank yang bersangkutan.

2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan /  pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang diikuti.

3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

 

CREDIT SENIOR OFFICER

1. Memiliki sertifikat kompetensi Credit Officer.

2. Pejabat bank minimal 2 tingkat dibawah Direksi atau Kepala Satuan Kerja Kredit dan/atau Kepala Unit Kerja Kredit atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

 

CREDIT POLICY

1. Memiliki Sertifikat Kompetensi Credit Officer.

2. Pejabat/Staff kebijakan kredit minimal 1 tingkat dibawah Direksi atau Kepala Divisi/Departemen dibidang kredit atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).


Treasury Dealer

LEVEL BASIC

1. Pegawai bank dengan kelompok officer.

2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.

3. Telah bekerja di perbankan minimal 1 tahun.

4. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Non Bankir (Mahasiswa program S1 dan tenaga professional atau pialang pasar uang), memiliki pengalaman kerja 1 (satu) tahun.

LEVEL INTERMEDIATE

1. Pegawai bank pada posisi jabatan diatas officer.

2. Telah memiliki sertifikat bidang Treasury tingkat basic.

3. Telah bekerja di perbankan dibidang Treasury atau bidang pasar uang minimal 5 (lima) tahun,

4. Metode portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LEVEL ADVANCE

1. Telah memiliki sertifikat bidang Treasury tingkat Intermediate, kecuali Direktur atau satu level dibawah Direktur yang membidangi Treasury dengan membuat pernyataan Fast Track.

2. Metode uji wawancara (tatap muka langsung dan video conference).

3. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Testing Bidang
Tidak ada data

Operasional Perbankan

BANK OFFICE

1. Staff perbankan pada bidang Operasional perbankan atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.

 

CREDIT OPERATION & ADM.

1. Staff perbankan pada bidang Operasional sebagai Staff Operasional Trade Finance atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.

 

TRADE FINANCE OPERATION & ADM.

1. Staff perbankan pada bidang Operasional sebagai Staff Operasional Trade Finance atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.

 

TREASURY OPERATION

1. Pejabat/Staff bank pada bidang operasional sebagai Staff Operasional Treasury atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.

 

OPERATION POLICY & PROCEDURE

1. Pejabat Bank pada bidang Operasional setingkat Kepala Bagian Operasional Perbankan (Head of  Bank Operation) atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Metode Portofolio & Uji Tertulis dan 2 Unit Kompetensi.


Funding & Services

TELLER

1. Staff perbankan sebagai Teller atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Non Bankir : Mahasiswa program Diploma 3 atau S1 dan memiliki sertifikat pelatihan bidang Teller.

3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

 

COSTUMER SERVICES

1. Staff perbankan sebagai Costumer Services atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Non Bankir : Mahasiswa program Diploma 3 atau S1 dan memiliki sertifikat pelatihan bidang Costumer Services.

3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

 

FUNDING SALES REP.

1. Staff perbankan sebagai Funding Sales Representatice atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Metode Sertifikasi Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

 

PRODUCT DEVELOPMENT MANAGER

1. Pejabat/Staff bank pada bidang Funding sebagai Manager pengembangan produk pendanaan perbankan atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).


Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR)
Tidak ada data

Manajemen Risiko Perbankan

LEVEL 1 (REGULAR)

1. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 triliun, pada jenjang jabaran dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, Satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.

2. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.3. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Ro. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 4 (empat) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, dan satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.

4. Setiap pejabat bank yang berada pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Suppporting Risk Taking Unit.

5. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan /  kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.

6. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

7. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL 2 (REGULAR)

1. Setiap Direktur dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 Triliun yang membawahi Supporting Risk Taking Unit.

2. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 Triliun, jenjang jabaran dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.

3. Setiap Pejabat Bank dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat dibawah Direksi4. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Ro. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 3 (tiga) tingkat dibawah Direksi.

5. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan /  kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.

6. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

7.Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL 3 (REGULAR)

1. Telah memiliki sertifikat Manajemen Risiko Level 2.

2. Setiap Direktur Utama  dan Direktur dari bank yang memiliki asset dibawah Rp. 1 Triliun yang membawahi Core Risk Taking Unit, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.

3. Setiap Direktur dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun yang membawahi Supporting Risk Taking Unit.

4. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun, s/d jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern dan satuan kerja Kepatuhan.

5. Setiap pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 2 (dua) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.

6. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

7.Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL 4 (EKSEKUTIF)

1. Telah memiliki sertifikat Manajemen Risiko tingkat 3, dikecualikan bagi Direksi dan pejabat bank yang sesuai dengan jenjang jabatan, struktur organisasi dan skala usaha bank dipersyaratkan memiliki sertifikat Manajemen Risiko tingkat 4, dengan membuat surat pernyataan dan melampirkan surat keterangan dari Bank bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank Indonesia.

2. Setiap Direktur Utama dan Direktur dari bank yang memiliki asset Rp. 1 Triliun s/d Rp. 10 Triliun yang membawahi Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.

3. Setiap Direktur dari bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun yang membawahi Supporting Risk Taking Unit.

4. Setiap Pejabat bank dari bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun pada jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, dan satuan kerja Kepatuhan.

5. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).

6. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL 5 (EKSEKUTIF)

1. Telah memiliki sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 4 dikecualikan bagi Direksi dan Pejabat Bank yang sesuai dengan jenjan g jabatan, struktur organisasi dan skala usaha bank dioersyaratkan memiliki sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 5, dengan membuat surat pernyataan dan melampirkan surat keterangan dari Bank bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan Bank Indonesia.

2. Direktur Utama dan Direktur dari Bank yang memiliki asset diatas Rp. 10 Triliun yang membawahi Core Risk Taking Unit, satuan kerja Manajemen Risiko, satuan kerja Audit Intern, satuan kerja Kepatuhan.

3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).

4. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

CATATAN:

Berdasarkan PBI No. 11/19/2009 tanggal 4 Juni 2009 pasal 6 bagi pejabat bank yang diwajibkan memiliki sertifikat Manajemen Risiko level 4 dan level 5 diberi kesempatan mengikuti uji kompetensi Manajemen Risiko secara tidak berjenjang (Fast Track) sebanyak 1 kali, namun jika hasil uji dinyatakan tidak kompeten maka yang bersangkutan diberlakukan kewajiban untuk mengikuti uji kompetensi secara berjenjang.

 

LEVEL 1 (KOMISARIS)

1. Komisaris Bank.

2. Calon Komisaris bank yang diusulkan melalui bank yang bersangkutan.

3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).4. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL 2 (KOMISARIS)

1. Komisaris Independen Bank.

2. Memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Risiko Tingkat 1.3. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).

4. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)

PEJABAT BANK YANG WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT MANAJEMEN RISIKO (PBI-2009)










CATATAN:


1. Surveilan untuk Level 1 dan Level 2 setiap 4 tahun dan Level 3-5 setiap 2 tahun.


2. Sanksi bagi yang tidak melakukan refreshing, maka sertifikat yang diakui adalah 1 tingkat dibawah sertifikat yang dimiliki.


3. Core Risk Taking Unit : SKMR, SKAI, SK Kepatuhan, Kredit, Treasury, System Informasi, Akunting, Kantor Operasional.


4. Supporting Risk Taking Unit : Hukum, Logistik, Pengamanan, Corp Secr, Learning Center, SDM fas Adm+Umum.


General Banking

LEVEL 1 – SETINGKAT ODP

1. Pejabat/Staff perbankan dengan tingkatan minimal calon karyawan pimpinan (Officer).

2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikut.

3. Setiap pejabat bank yang diskresi bank dimana pejabat tersebut bekerja diwajibkan mengikuti sertifikasi General Banking tingkat 1.

4. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).


5. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL 2 – SETINGKAT KEPALA CABANG

1. Telah memiliki sertifikat General Banking Tingkat 1, dikecualikan bagi Kepala (Wakil Kepala) Cabang / bagian atau pejabat bank minimal 3 (tiga)  tingkat dibawah Direksi.

2. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

3. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL 3 – SETINGKAT KANWIL/DIVISI

1. Telah memiliki sertifikat General Banking Tingkat 2, dikecualikan bagi Kepala (Wakil Kepala) wilayah / divisi atau pejabat bank minimal 2 (dua) tingkat dibawah Direksi, dengan membuat surat penyataan mengikuti sertifikasi tidak berjenjang (Fast Track) dan melampirkan surat keterangan dari bank bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai ketentuan tersebut.

2. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).

3. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepatuhan Perbankan

LEVEL COMPLIANCE & ANTI MONEY LAUNDERING OFFICER

1. Staff bidang kepatuhan dam/atau APU-PPT.

2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan /  kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang diikuti.

3. Officer yang direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

4. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

LEVEL COMPLIANCE & ANTI MONEY LAUNDERING MANAGER

1. Kepala Satuan Kerja Kepatuhan.

2. Kepala Unit Kerja Khusus APU-PPT.

3. Staff kepatuhan s/d jenjang jabatan dan struktur organisasi 1 (satu) tingkat dibawah Kepala Satuan Kerja Kepatuhan dan/atau Kepala Unit Kerja Khusus APU-PPT.

4. Memiliki sertifikat kompetensi Kepatuhan Level Officer.

5. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

6. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL COMPLIANCE & ANTI MONEY LAUNDERING MANAGER

1. Minimal Kepala Satuan Kerja Kepatuhan dan/atau Satuan Kerja APU-PPT, atau direkomendasikan oleh bank yang bersangkutan.

2. Memiliki sertifikat kepatuhan Level Manager.

3. Pejabat Direktur Bank yang membawahkan fungsi kepatuhan level executive setelah yang bersangkutan mengikuti dan wajib lulus program Compliance Executive yang di tetapkan oleh FKDKP atau asosiasi di bidang kepatuhan perbankan.

4. Metode Portofolio dan wawancara (tatap muka langsung dan video conference).

5. Syarat Administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Wealth Management

WEALTH MANAGEMENT LEVEL 1

1. Minimum memiliki latar belakang Pendidikan SMU dan yang sederajat.


2. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).


3. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

WEALTH MANAGEMENT LEVEL 2

1. Minimum memiliki latar belakang Pendidikan SMU.


2. Memiliki sertifikat Wealth Management Level 1.


3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).


4. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

WEALTH MANAGEMENT LEVEL 3

1. Minimum memiliki latar belakang Pendidikan SMU dan yang sederajat.


2. Memiliki sertifikat Wealth Management Level 2.


3. Berpengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun di industri Wealth Management.


4. Berpengalaman kerja minimum (tatap muka langsung dan video conference).


5. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

WEALTH MANAGEMENT LEVEL 3 KHUSUS

1. Memiliki latar belakang Pendidikan minimal Diploma 3 dan yang sederajat.


2. Metode uji wawancara (tatap muka dan video conference).


3. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikecualikan: Pejabat Bank 3 (tiga) level dibawah Direksi/minimal Kepala Cabang, dengan pengalaman 5 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan Wealth Management 01-07.

CATATAN:

  • Uji Kompetensi dilaksanakan dengan e-Assessment (e-Test – Pilihan Ganda) untuk level Wealth Management level 1 dan Wealth Management level 2.

  • Untuk level Wealth Management level 3 dan Wealth Management level 3 Khusus, uji kompetensi dilaksanakan dengan cara metode wawancara tatap muka langsung (Metode Video Conference sedang dalam proses).


Audit Intern Bank

LEVEL AUDITOR

1. Pegawai Bank dengan kelompok officer.

2. Mahasiswa yang telah mengikuti pembekalan / pelatihan / kurikulum dan magang sesuai bidang kompetensi yang di ikuti.

3. Telah bekerja di unit audit internal perbankan minimal 1 (satu) tahun.

4. Diusulkan oleh pejabat bank yang berwenang.

5. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

6. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL AUDIT SUPERVISOR


1. Auditor Intern Bank dengan pengalaman sebagai Ketua Tim Audit atau mensupervisi pelaksanaan audit minimal 6 bulan.

2. Telah memiliki sertifikat bidang Auditor Intern Bank dengan jenjang auditor.

3. Metode Portofolio dan uji tertulis (e-Test dan Manual – Pilihan Ganda).

4. Syarat administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

LEVEL AUDIT MANAGER


1. Auditor Intern Bank dengan pengalaman sebagai Ketua tim Supervisi Audit Intern Bank minimal 6 bulan.

2. Telah memiliki sertifikat bidang Auditor Intern Bank level Audit Supervisor, kecuali Kepala / Wakil Kepala SKAI yang telah melaksanakan perencanaan Audit tahunan minimal 1 (satu) tahun dengan membuat surat pernyataan aspek.

3. Metode uji wawancara (tatap muka langsung dan video conference.

4. Syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)
Tidak ada data

Generalis
Gelar Nama Gelar & Syarat
Spesialis
Gelar Nama Gelar & Syarat
CTM CERTIFIED TREASURY MANAGER

CTM

Jadwal Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan diadakan setiap hari kerja dan hari Sabtu.


Pelaksaan uji kompetensi dapat dilaksanakan pada hari minggu, hari libur nasional dan hari cuti bersama dengan perjanjian terlebih dahulu.


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi sekretariat LSPP.

How can I start accepting payments with Midtrans?

How can I start accepting payments with Midtrans?


You can start by creating a Midtrans account via our Merchant Administration Portal, a dashboard where you can view and manage your transactions. After signing up, you shall have access to our development/sandbox environment where you can play out with dummy transactions. You will not be able to process actual real transaction just yet.


After your account has been created:


Our Solutions team will contact you to understand your business needs, as well as to inform you on legal requirements you need to submit for your application;

In the meantime, you can start integrating Midtrans’ payments system to your system (i.e. e-commerce website, app, etc). After the integration is done, please test a dummy transactions by referring to our documentation;

Once your application is approved by Midtrans and/or the Bank, you will be notified and receive your production credentials (i.e. Merchant ID or Merchant Key);

You can then set your production credentials into your system and switch your account from sandbox to production mode;

Test an actual real transaction and you are now able to receive payments from your customers using Midtrans.


ERROR 500 SAAT PENDAFTARAN AKUN

Jika terjadi eror 500 pada saat buat akun.


Peserta langsung klik login kemudian masukkan

username : no ktp

password: yang dibuat pada saat daftar akun



E-Test

Silahkan Lihat Video Sosialisasi pada link berikut ini

Video Sosialisasi


E-Test

Link Video Tata Tertib ->Tata Tertib Uji Kompetensi 

silahkan download Tata Tertib dalam bentuk Gambar -> 

Download Tata Tertib


Menara IBI LSPP
Jl. RS. Fatmawati Raya No.2, RT.1/RW.4,
Gandaria Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12420
Telp: 021-75901547, 021-27828688, 021-27828689

Email: sekretariat@lspp.or.id
Website: https://www.lspp.or.id
Tertulis (Pilihan Ganda)
Sehubungan dengan situasi pandemi COVID-19, saat ini proses Asesmen Pilihan Ganda di LSPP, hanya bisa dilakukan secara elektronik (e-Test). Silahkan hubungi kantor sekretariat LSPP untuk informasi lebih lanjut.
  • Syarat & Ketentuan
Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang © 2018 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan